PENEBANGAN HUTAN SITONGGITONGGI
REG.41 DITINJAU PANSUS DPRD SAMOSIR.
Untuk menyikapi tuntutan masyarakat sekitar penebangan hutan Sitonggitonggi yang terletak dikawasan hutan Reg. 41 Hutagalung, desa Partukkonaginjang Kecamatan Harian, oleh pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam hal ini PT.Toba Pulp Lestari Tbk dengan surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 128/Kpts-II/1992, tertanggal 1 Juni 1992 Jo. Kep Kenhut nomor 128/Kpts-II/1993 tertanggal 23 Pebruari 1993, sebagaimana diubah terakhir dengan Kepmenhut Nomor .SK. 351/Menhut-II/2004 tanggal 28 September 2004, oleh DPRD Kabupaten Samosir telah melakukan pembahasan melalui agenda Pansus.
Sepuluh anggota Pansus yang dipimpin wakil ketua DPRD Samosir Ir Oloan Simbolon menyatakan sebelum kita mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah, cukup perlu kita lakukan klarifikasi, dan untuk saudara saudara diundang hadir pada agenda ini, ujar ketua Pansus kepada pihak eksekutif/institusi yang terkait dengan masalah tersebut, di Ruang Rapat DPRD Samosir Wisma Sinur Buhit(11/11).
Kondisi lapangan sudah berantakan dan babak belur, serta diyakini, jika kegiatan ini tidak segera dihentikan akan membawa bencana bagi masyarakat di Kecamatan Harian, ujar Marlon seraya menunjukkan rekaman foto lapangan..
Resapan air dan bantaran sungai sudah habis dibabat, serta titik kemiringan yang ekstrim sudah pada gundul, mengapa kita mengulur ulur waktu, tegas Marlon Simbolon anggota Pansus .
Kepala Bappeda Ir.Hatorangan Simarmata dalam gilirannya memberikan penjelasan cukup tegas. Bila kondisinya dilapangan sudah separah yang diutarakan anggota dewan,itu sudah merupakan kesalahan yang cukup fatal, baik dari sisi Kehutanan juga Lingkungan Hidup serta Tata Ruang,
Selanjutnya, untuk menghentikan kegiatan pihak perusahaan menunggu keputusan yang permanen dari yang berkompeten, perlu adanya nota kesepahaman dan kesepakatan antara Legislatif dan Eksekutif yang dituangkan dalam keputusan bersama jelas Simarmata.
Kadis Hutbun Kabupaten Samosir, Ir Rahman Naibaho mendengar penegasan kondisi lapangan Hutan Sionggitonggi sontak terkejut, sebab team monitoring/pengawasan dari pihak Kehutanan tidak ada melaporkan hal seperti itu jelasnya.
Pemkab Samosir tidak dapat berbuat banyak menyangkut Perda Tata Ruang, sebelum Pemerintahan Provinsi menetapkan Perda Tata Ruangnya, yang menjadi acuan Kabupaten/Kota ujar Kadis Tarukim Maringan Situmorang SH.didampingi team ahlinya Andy Simarmata dari Jakarta,yang menangani Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir sejak tahun 2006 yang lalu.
Mengakhiri agenda Pansus, setelah bersepakat antara pihak Legislatif dengan Eksekutif langsung bergegas menuju TKP, menyaksikan secara bersama kondisi lapangan yang sebenarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar