BERKAS TERSANGKA KASUS PENIMBUNAN BBM
DIKIRIM KE KEJARI BALIGE
Kapolres Samosir melalui Kasatreskrim AKP.E Harefa,SPd menjelaskan bahwa kasus dugaan Penimbunan/Penimpangan BBM oleh tersangka BT(57) penduduk Pangururan Kabupaten Samosir,telah dilimpahkan(22/1) ke JPU Kejari Balige guna proses hukum selanjutnya lengkap dengan barang bukti satu kenderaan truk no polisi BB.8020.CA bersama 34 (tigapuluh empat)drum berisi bahan BBM yang diperkirakan lebih kurang 2600(duaribu enamratus)liter.
Kejadiannya tahun 2008 yang lalu tepatnya tanggal 23 Mei,dan kepada tersangka dikenakan fasal 55 sub 53 UU.RI No.22 tahun 2001,ancaman hukuman lima tahun penjara demikian dijelaskan kepada pers di Mapolres Samosir oleh Kapolres melalui Kasatreskrim.
Dua orang saksi terkait dengan kasus ini masih dalam pemeriksaan intensif pada berkas yang berbeda,masing masing HT (26) dan RS (28) penduduk Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir .
Menurut sumber Skala di Samosir,masih ada dua lagi kasus yang sama seperti yang dipersangkakan kepada BT dan masih dalam proses pengembangan ujar sumber tadi.
Harga BBM untuk industri cukup berbeda dengan penggunaan diluar industri,sehingga kondisi ini melahirkan niat orang melakukan penyimpangan akhirnya bernasalah ujar seorang yang tak igin disebut namanya di bilangan kota Pangururan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar