Kamis, 30 April 2009

PANWASLU KECAMATAN PANGURURAN MEMBERSIHKAN ATRIBUT CALEG DARI JALAN PROTOKOL, Skala 20 Feb 2009


Langkah penertiban alat sosialisasi maupun peraga pemilu Legislatif yang akan datang tertumpu kepada lembaga yang kompeten yaitu Panwaslu. Panwaslu Kecamatan Pangururan bekerjasama dengan Satpol PP Pemkab Samosir menertibkan alat sosialisasi gambar-gambar calon legislatif (Caleg) dan baliho ataupun alat peraga kampanye 2009 yang di pajang di kawasan larangan yakni sekitar Simpang Empat dan Pasar Panguruan,dari sepanjang Jl. Sisingamangaraja, Jl. Gereja, dan sekitaran Terminal Onan Baru Jl. Danau Toba, Jl. Pulo Samosir, Jl. Dr FL Tobing, Jl. Liberty Malau, Jl. DI Panjaitan, Jl. Nahum Situmorang,

Pajangan gambar Caleg dengan logo partai pendukung menjamur hampir di seluruh jalan jalan utama Pangururan Samosir. Mulai dari Caleg tingkat DPRD Kota/Provinsi dan DPR – RI menghiasi jalan-jalan utama.

Cukup beralasan menjamurnya alat sosialisasi gambar para Caleg untuk Pemilu Lagislatif awal April 2009 karena rentang waktu sudah di depan mata.

Ketua Panwaslu Kecamatan Pangururan Pardamean Naibaho mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Pangururan yang bekejasama dengan Satpol PP Pemkab Samosir sesuai dengan prosedur. Dan penertiban yang dilakukan tidak pandang bulu. Baliho ataupun gambar Caleg yang diletakkan tidak sesuai aturan ditertibkan, kecuali dari Kantor Partai Politik ataupun rumah Caleg walaupun berada di jalan protokol tidak ikut ditertibkan.

Lebih lanjut Pardamean Naibaho menuturkan, pajangan alat sosialisasi gambar Caleg ataupun parti politik perlu diterapkan aturan hukum agar tidak mengganggu keindahan dan ketertiban masyarakat. Panwaslu Kecamatan Pangururan akan tetap melakukan penertiban bagi Caleg ataupun Partai Politik yang menyalahi aturan dan akan tetap bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar