Langkah penertiban alat sosialisasi maupun peraga pemilu Legislatif yang akan datang tertumpu kepada lembaga yang kompeten yaitu Panwaslu. Panwaslu Kecamatan Pangururan bekerjasama dengan Satpol PP Pemkab Samosir menertibkan alat sosialisasi gambar-gambar calon legislatif (Caleg) dan baliho ataupun alat peraga kampanye 2009 yang di pajang di kawasan larangan yakni sekitar Simpang Empat dan Pasar Panguruan,dari sepanjang Jl. Sisingamangaraja, Jl. Gereja, dan sekitaran Terminal Onan Baru Jl. Danau Toba, Jl. Pulo Samosir, Jl. Dr FL Tobing, Jl. Liberty Malau, Jl. DI Panjaitan, Jl. Nahum Situmorang,
Pajangan gambar Caleg dengan logo partai pendukung menjamur hampir di seluruh jalan jalan utama Pangururan Samosir. Mulai dari Caleg tingkat DPRD Kota/Provinsi dan DPR – RI menghiasi jalan-jalan utama.
Cukup beralasan menjamurnya alat sosialisasi gambar para Caleg untuk Pemilu Lagislatif awal April 2009 karena rentang waktu sudah di depan mata.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pangururan Pardamean Naibaho mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Pangururan yang bekejasama dengan Satpol PP Pemkab Samosir sesuai dengan prosedur. Dan penertiban yang dilakukan tidak pandang bulu. Baliho ataupun gambar Caleg yang diletakkan tidak sesuai aturan ditertibkan, kecuali dari Kantor Partai Politik ataupun rumah Caleg walaupun berada di jalan protokol tidak ikut ditertibkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar